Jumat, 22 Juli 2011

Air Sungai Kalsel di 5 Kabupaten Berkualitas Buruk

Air Sungai di 5 Kabupaten Berkualitas Buruk
Banjarmasinpost.co.id - Rabu, 20 Juli 2011 | 09:16 Wita | Dibaca 144 kali | Komentar (1)
example2web
ilustrasi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN  - Kualitas air di beberapa daerah aliran sungai di Kalsel mengkhawatirkan. Bahkan ada yang tergolong buruk.
  
Itu didapat setelah Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel meneliti 15 sungai pada Juni 2011. "Beberapa sungai sudah tercemar logam berat seperti air raksa (Hg), zat besi (Fe) dan seng (Zn)," ujar Kepala BLHD Kalsel, Rahmadi Kurdi, Senin (18/7).
  
Bahkan, menurut Rahmadi, ada yang melebihi batas alat ukur yang biasa mereka gunakan. Soalnya saat diperiksa dengan alat ukur yang memiliki batas 1.600 milimeter ternyata jarumnya berada di titik paling atas. "Jadi ada kemungkinan naik lagi. Kami mengira pencemarannya sudah mencapai angka 2.200 milimeter," jelasnya.
  
Namun secara keseluruhan, pencemaran logam berat di 15 sungai besar di Kalsel di atas baku mutu. Untuk zat besi dan seng terdapat di seluruh sungai. Terlebih sungai di Desa Wayau, Kabupaten Tabalong dan Desa Simpang Tiga, Kabupaten Balangan. Demikian pula air yang ada di Jembatan Pengambangan di Sungai Martapura.
  
"Ambang batas untuk zat besi adalah 0,3 miligram per liter. Sedangkan untuk seng adalah 0,05 miligram per liter. Daerah-daerah itu rata-rata sudah melebihi batas itu. Bahkan di daerah Jembatan Masta, kandungan zat besinya mencapai 3,207 miligram per liter," jelasnya.
  
Melihat hal itu, Rahmadi mengatakan air di sungai tersebut tak layak dikonsumsi. Kendati tidak secara langsung, jika dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan seperti saraf motorik, ginjal dan liver.
  
Disinggung penyebab pencemaran, Rahmadi memperkirakan berasal dari pertambangan seperti emas dan batu bara. "kandungan raksa akibat pertambangan emas," tegasnya.
  
Hal serupa disampaikan Manager Kampanye Walhi Kalsel, Dwitho Frasetyandi. "Jika dibiarkan, bisa jadi apa yang terjadi pada masyarakat Pantai Buyat akibat pertambangan PT Newmont terjadi di Kalsel," ujarnya.
  
Terkait hal ini, gubernur Kalimantan Selatan mempersiapkan peraturan penggunaan kawasan sempadan sungai. Ini terkait banyaknya perusahaan yang menggunakan daerah tersebut. Mereka diindikasikan membuat limbah ke sungai.
  
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Kawasan BLHD Kalsel, Sutikno mengatakan pengaturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. "Dalam undang-undang tersebut melarang aktivitas ekonomi yang menggunakan batas antara sungai dan daratan," ujarnya. (nic)
 
Pencemaran Sungai

- Kabupaten Tapin
  Desa Lunih (Hg: 0,157) (Fe: 1,268) (Zn:0,065)
  Jembatan Rantau (Hg: 0,151) (Fe: 2,372) (Zn: 0,048)
  Jembatan Masta (Hg: 0,148) (Fe: 3,207) (Zn: 0,038)

- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  Desa Malilingan (Hg: 0,115) (Fe: 0,407) (Zn: 0,038)
  Intake PDAM Muara Banta (Hg: 0,191) (Fe: 0,844) (Zn: 0,056)
  Kelurahan Kandangan, Lokasi 3R (Hg: 0,115) Fe: 1,001) (Zn: 0,060)

- Kabupaten Tabalong
  Desa Wayau (Fe: 2,330) (Zn: 0,064)
  Desa Jangkung (Fe: 2,048) (Zn: 0.051)
  Desa Pugaan (Hg:2,033) (Zn: 0,124)

- Kabupaten Balangan
  Desa Kapul (Hg: 0,025) (Fe: 0,486) (Zn: 0,089)
  Desa Simpang Tiga (Fe: 3,794) (Zn: 0,143)
  Desa Tangga Ulin (Fe: 2,262) (Zn: 0,064)

- Kabupaten Banjar
  Sungai Pinang (Hg: 0,024) (Fe: 0,781) (Zn: 0,138)
  Jembatan Pengambangan (Hg: 0,084) (Fe: 1,542) (Zn: 0,495)
  WTU Jembatan Basirih (Hg: 0,033) (Fe: 2,634) (Zn: 0,066)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar