Jumat, 29 Juli 2011

ARTI SIMBOL SEGITIGA DAN ANGKA PADA BOTOL

Segitiga dibawah Botol

Kategori Kesehatan , Pendidikan30 Komentar | 5,322 views
Sebenarnya hal ini telah banyak dibahas banyak kalangan pada beberapa waktu lalu, seiring meningkatnya sampah plastik yang terserak disekitar kita. Botol maupun bahan-bahan dari plastik bekas banyak ditemukan disekitar kita.
Bagi manusia awam alias kaumbiasa seperti saya ini bahwa botol-botol plastik tersebut sebenarnya telah diberi kode yang terletak dibagian bawah botol tersebut untuk keperluan keamanan. Dan kode dan simbol berbentuk segitiga yang ada di bawah botol plastik tersebut sangat penting untuk diketahui karena berkaitan dengan jenis bahan serta dampak pemakaiannya.
Kode ini dikeluarkan oleh The Society of Plastic Industry pada tahun 1998 di Amerika Serikat dan diadopsi oleh lembaga-lembaga pengembangan sistem kode, seperti ISO (International Organization for Standardization). Secara umum tanda pengenal plastik tersebut: 1. Berada atau terletak di bagian bawah 2. Berbentuk segitiga 3. Di dalam segitiga tersebut terdapat angka 4. Serta nama jenis plastik di bawah segitiga
1. PETE atau PET. Tanda ini biasanya tertera logo daur ulang dengan angka 1 di tengahnya serta tulisan PETE atau PET (Polyethylene Terephthalate) di bawah segitiga. Biasa dipakai untuk botol plastik, berwarna jernih/transparan/tembus pandang seperti botol air mineral, botol jus, dan hampir semua botol minuman lainnya. BOTOL JENIS PET/PETE ini direkomendasikan HANYA SEKALI PAKAI. Bila terlalu sering dipakai, apalagi digunakan untuk menyimpan air hangat apalagi panas, akan mengakibatkan lapisan polimer pada botol tersebut akan meleleh dan mengeluarkan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dalam jangka panjang.
2. HDPE. pada bagian bawah kemasan botol plastik, tertera logo daur ulang dengan angka 2 ditengahnya, serta tulisan HDPE (high density polyethylene) di bawah segitiga. Biasa dipakai untuk botol susu yang berwarna putih susu, tupperware, galon air minum, kursi lipat, dan lain-lain. Botol plastik jenis HDPE memiliki sifat bahan yang lebih kuat, keras, buram dan lebih tahan terhadap suhu tinggi. Merupakan salah satu bahan plastik yang aman untuk digunakan karena kemampuan untuk mencegah reaksi kimia antara kemasan plastik berbahan HDPE dengan makanan/minuman yang dikemasnya. Sama seperti PET, HDPE juga direkomendasikan hanya untuk sekali pemakaian karena pelepasan senyawa antimoni trioksida terus meningkat seiring waktu.
3. PVC atau V. Tertulis (terkadang berwarna merah) dengan angka 3 di tengahnya, serta tulisan V. V itu berarti PVC (polyvinyl chloride), yaitu jenis plastik yang paling sulit didaur ulang. Ini bisa ditemukan pada plastik pembungkus (cling wrap), dan botol-botol. Reaksi yang terjadi antara PVC dengan makanan yang dikemas dengan plastik ini berpotensi berbahaya untuk ginjal, hati dan berat badan.
4. LDPE. Logo daur ulang dengan angka 4 di tengahnya, serta tulisan LDPE. LDPE (low density polyethylene) yaitu plastik tipe cokelat (thermoplastic/dibuat dari minyak bumi), biasa dipakai untuk tempat makanan, plastik kemasan, dan botol-botol yang lembek. Sifat mekanis jenis LDPE ini adalah kuat, tembus pandang, Fleksibel dan permukaan agak berlemak, pada suhu 60 derajat sangat resisten terhadap reaksi kimia, daya proteksi terhadap uap air tergolong baik, dapat didaur ulang serta baik untuk barang-barang yang memerlukan fleksibelitas tapi kuat. Barang berbahan LDPE ini sulit dihancurkan, tetapi tetap baik untuk tempat makanan karena sulit bereaksi secara kimiawi dengan makanan yang dikemas dengan bahan ini.
5. PP. Tertera logo daur ulang dengan angka 5 di tengahnya, serta tulisan PP. Karakteristik adalah biasa botol transparan yang tidak jernih atau berawan. Polipropilen lebih kuat dan ringan dengan daya tembus uap yang rendah, ketahanan yang baik terhadap lemak, stabil terhadap suhu tinggi dan cukup mengkilap. Jenis PP (polypropylene) ini adalah pilihan bahan plastik terbaik, terutama untuk tempat makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum dan terpenting botol minum untuk bayi. Carilah dengan kode angka 5 bila membeli barang berbahan plastik untuk menyimpan kemasan berbagai makanan dan minuman.
6. PS. Tertera logo daur ulang dengan angka 6 di tengahnya, serta tulisan PS. Biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, dan lain-lain. Polystyrene merupakan polimer aromatik yang dapat mengeluarkan bahan styrene ke dalam makanan ketika makanan tersebut bersentuhan. Selain tempat makanan, styrene juga bisa didapatkan dari asap rokok, asap kendaraan dan bahan konstruksi gedung. Bahan ini harus dihindari, karena selain berbahaya untuk kesehatan otak, mengganggu hormon estrogen pada wanita yang berakibat pada masalah reproduksi, dan pertumbuhan dan sistem syaraf, juga karena bahan ini sulit didaur ulang. Pun bila didaur ulang, bahan ini memerlukan proses yang sangat panjang dan lama. Bahan ini dapat dikenali dengan kode angka 6, namun bila tidak tertera kode angka tersebut pada kemasan plastik, bahan ini dapat dikenali dengan cara dibakar (cara terakhir dan sebaiknya dihindari). Ketika dibakar, bahan ini akan mengeluarkan api berwarna kuning-jingga, dan meninggalkan jelaga.
7. OTHER. Tertera logo daur ulang dengan angka 7 di tengahnya, serta tulisan OTHER. Untuk jenis plastik 7 Other ini ada 4 macam, yaitu : 1. SAN – styrene acrylonitrile, 2. ABS – acrylonitrile butadiene styrene, 3. PC – polycarbonate, 4. Nylon Dapat ditemukan pada tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga, suku cadang mobil, alat-alat rumah tangga, komputer, alat-alat elektronik, dan plastik kemasan.
SAN dan ABS memiliki resistensi yang tinggi terhadap reaksi kimia dan suhu, kekuatan, kekakuan, dan tingkat kekerasan yang telah ditingkatkan. Biasanya terdapat pada mangkuk mixer, pembungkus termos, piring, alat makan, penyaring kopi, dan sikat gigi, sedangkan ABS biasanya digunakan sebagai bahan mainan lego dan pipa. Merupakan salah satu bahan plastik yang sangat baik untuk digunakan dalam kemasan makanan ataupun minuman.
PC – atau nama Polycarbonate dapat ditemukan pada botol susu bayi, gelas anak batita (sippy cup), botol minum polikarbonat, dan kaleng kemasan makanan dan minuman, termasuk kaleng susu formula.
Itulah sedikit mengenai ’segitiga’ yang ada dibawah botol plastik, bukan ’segitiga’ yang ada dibawah perut. Ingat sekali lagi mengenai ’segitiga’ yang ada dibawah botol plastik, bukan ’segitiga’ yang ada dibawah perut ya…. (rofl)
Melihat semua itu maka kita harus mulai waspada dan bijaksana dalam menggunakan bahan-bahan plastik khususnya yang berkode 1, 3, 6, dan 7 (PC).
Kata Kunci :  ,  ,  ,  ,  ,  ,  ,  ,  ,  ,  ,  ,  , 

Jumat, 22 Juli 2011

Air Sungai Kalsel di 5 Kabupaten Berkualitas Buruk

Air Sungai di 5 Kabupaten Berkualitas Buruk
Banjarmasinpost.co.id - Rabu, 20 Juli 2011 | 09:16 Wita | Dibaca 144 kali | Komentar (1)
example2web
ilustrasi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN  - Kualitas air di beberapa daerah aliran sungai di Kalsel mengkhawatirkan. Bahkan ada yang tergolong buruk.
  
Itu didapat setelah Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel meneliti 15 sungai pada Juni 2011. "Beberapa sungai sudah tercemar logam berat seperti air raksa (Hg), zat besi (Fe) dan seng (Zn)," ujar Kepala BLHD Kalsel, Rahmadi Kurdi, Senin (18/7).
  
Bahkan, menurut Rahmadi, ada yang melebihi batas alat ukur yang biasa mereka gunakan. Soalnya saat diperiksa dengan alat ukur yang memiliki batas 1.600 milimeter ternyata jarumnya berada di titik paling atas. "Jadi ada kemungkinan naik lagi. Kami mengira pencemarannya sudah mencapai angka 2.200 milimeter," jelasnya.
  
Namun secara keseluruhan, pencemaran logam berat di 15 sungai besar di Kalsel di atas baku mutu. Untuk zat besi dan seng terdapat di seluruh sungai. Terlebih sungai di Desa Wayau, Kabupaten Tabalong dan Desa Simpang Tiga, Kabupaten Balangan. Demikian pula air yang ada di Jembatan Pengambangan di Sungai Martapura.
  
"Ambang batas untuk zat besi adalah 0,3 miligram per liter. Sedangkan untuk seng adalah 0,05 miligram per liter. Daerah-daerah itu rata-rata sudah melebihi batas itu. Bahkan di daerah Jembatan Masta, kandungan zat besinya mencapai 3,207 miligram per liter," jelasnya.
  
Melihat hal itu, Rahmadi mengatakan air di sungai tersebut tak layak dikonsumsi. Kendati tidak secara langsung, jika dikonsumsi dapat mengakibatkan gangguan kesehatan seperti saraf motorik, ginjal dan liver.
  
Disinggung penyebab pencemaran, Rahmadi memperkirakan berasal dari pertambangan seperti emas dan batu bara. "kandungan raksa akibat pertambangan emas," tegasnya.
  
Hal serupa disampaikan Manager Kampanye Walhi Kalsel, Dwitho Frasetyandi. "Jika dibiarkan, bisa jadi apa yang terjadi pada masyarakat Pantai Buyat akibat pertambangan PT Newmont terjadi di Kalsel," ujarnya.
  
Terkait hal ini, gubernur Kalimantan Selatan mempersiapkan peraturan penggunaan kawasan sempadan sungai. Ini terkait banyaknya perusahaan yang menggunakan daerah tersebut. Mereka diindikasikan membuat limbah ke sungai.
  
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Kawasan BLHD Kalsel, Sutikno mengatakan pengaturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. "Dalam undang-undang tersebut melarang aktivitas ekonomi yang menggunakan batas antara sungai dan daratan," ujarnya. (nic)
 
Pencemaran Sungai

- Kabupaten Tapin
  Desa Lunih (Hg: 0,157) (Fe: 1,268) (Zn:0,065)
  Jembatan Rantau (Hg: 0,151) (Fe: 2,372) (Zn: 0,048)
  Jembatan Masta (Hg: 0,148) (Fe: 3,207) (Zn: 0,038)

- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  Desa Malilingan (Hg: 0,115) (Fe: 0,407) (Zn: 0,038)
  Intake PDAM Muara Banta (Hg: 0,191) (Fe: 0,844) (Zn: 0,056)
  Kelurahan Kandangan, Lokasi 3R (Hg: 0,115) Fe: 1,001) (Zn: 0,060)

- Kabupaten Tabalong
  Desa Wayau (Fe: 2,330) (Zn: 0,064)
  Desa Jangkung (Fe: 2,048) (Zn: 0.051)
  Desa Pugaan (Hg:2,033) (Zn: 0,124)

- Kabupaten Balangan
  Desa Kapul (Hg: 0,025) (Fe: 0,486) (Zn: 0,089)
  Desa Simpang Tiga (Fe: 3,794) (Zn: 0,143)
  Desa Tangga Ulin (Fe: 2,262) (Zn: 0,064)

- Kabupaten Banjar
  Sungai Pinang (Hg: 0,024) (Fe: 0,781) (Zn: 0,138)
  Jembatan Pengambangan (Hg: 0,084) (Fe: 1,542) (Zn: 0,495)
  WTU Jembatan Basirih (Hg: 0,033) (Fe: 2,634) (Zn: 0,066)

Kamis, 16 Juni 2011

Kecoa Sebabkan Peningkatan Kasus Asma

Kecoa Sebabkan Peningkatan Kasus Asma
Banjarmasinpost.co.id - Kamis, 16 Juni 2011 | 08:44 Wita | Dibaca 139 kali | Komentar (0)
web
BANJARMASINPOST.CO.ID  - Para peneliti di Amerika Serikat telah mengidentifikasi kecoa sebagai salah satu faktor penyebab meningkatnya kasus asma di kalangan anak-anak.

Di sejumlah kawasan permukiman di New York City, di mana kasus asma banyak ditemukan, anak-anak sering terpapar alergen dari kecoa sehinga mereka menjadi sangat rentan terhadap serangga tersebut.  Kasus asma di New York City tercatat mencapai 19 persen, atau hampir satu dalam lima anak, sementara di permukiman lainnya kasusnya hanya mencapai tiga persen saja.

Lalulintas yang padat, asap industri, dan sumber polusi lainnya di luar rumah, dituding sebagai penyebab penyakit gangguan pernafasan itu pada masa lalu.

Namun para ahli dari Columbia University menemukan, anak-anak yang tinggal di kawasan permukiman dengan prevalensi asma yang tinggi memiliki kemungkinan dua kali lebih tinggi memiliki antibodi terhadap protein kecoa di dalam darah mereka, suatu pertanda bahwa mereka telah terpapar serangga tersebut dan diduga alergi terhadap hewan itu.

Selain itu, rumah di permukiman yang memiliki penderita asma, memiliki lebih banyak penyebab alergi yang dihasilkan oleh kecoa pada debu rumah tangga.

"Studi tersebut memberi bukti lebih jauh bahwa paparan terhadap kecoa adalah bagian dari cerita itu. Penyebab alergi kecoa benar-benar dapat menjadi penyebab perbedaan prevalensi asma, bahkan di lingkungan kota seperti New York City", kata Matthew Perzanoweski, penulis studi tersebut seperti dikutip Reuters.

Dalam riset dipublikasikan Journal of Allergy and Clinical Immunology itu, Perzanowski dan timnya mengunjungi rumah 239 anak berusia tujuh dan delapan tahun. Separuh dari mereka tinggal di daerah yang memiliki angka tinggi penderita asma.

Penelitian sebelumnya telah mengaitkan kemiskinan dengan peningkatan kasus asma di kalangan anak-anak. Untuk menghilangkan pengaruh tingkat pendapatan dan hasilnya, para peneliti kali ini hanya melibatkan keluarga yang memiliki  asuransi kesehatan dengan penghasilan menengah. Tujuannya adalah untuk memastikan mereka memiliki penghasilan yang sama dan akses ke perawatan kesehatan.

Dari riset tercatat bahwa lebih dari 50 persen anak-anak sebelumnya sudah menderita asma. Selama kunjungan, para peneliti  mengumpulkan debu dari tempat tidur anak-anak, lalu mengambil contoh darah untuk meneliti antibodi terhadap beragam penyebab alergi yang berkaitan dengan asma --termasuk anjing, kucing, tikus, kutu debu dan protein kecoa.

Hampir 1 dari 4 anak di berbagai permukiman yang memiliki penderita asma tampaknya alergi terhadap kecoa, dibandingkan dengan 1 dari 10 anak yang tinggal di berbagai daerah tempat asma tak umum ditemukan.

Kecoa meninggalkan protein yang dihirup orang dan menjadi sumber alergi, yang pada gilirannya meningkatkan kemungkinan mereka akan menderita asma, kata Perzanowski.

Rumah di permukiman dengan tingkat kasus asma yang tinggi juga memiliki konsentrasi lebih tinggi bahan penyebab alergi kecoa, serta penyebab alergi yang berkaitan dengan tikus dan kucing. Selain itu, anak-anak yang alergi terhadap kecoa dan tikus lebih mungkin untuk menderita asma, kata Joanne Sordillo dari Channing Laboratory of Brigham and Women`s Hospital, Boston. .

"Pajanan terhadap penyebab alergi tikus atau kecoa mungkin meningkatkan risiko alergi, yang pada gilirannya berkaitan dengan pengembangan asma pada anak-anak," katanya.

Kendati kepekaan protein kecoa lebih umum ditemukan pada anak-anak di lingkungan yang memiliki banyak penderita asma, secara keseluruhan, anak-anak yang alergi terhadap debu dan kucing lebih mungkin untuk menderita asma.
 

KLINIK SANITASI

KLINIK SANITASI
Upaya kesehatan dibidang Kesehatan Lingkungan dimaksudkan juga sebagai pencegahan timbulnya suatu penyakit yang berhubungan dengan lingkungan diantaranya malaria, diare, kecacingan, dll.
Mencegah adalah lebih baik daripada mengobati bila terjadi suatu penyakit. Untuk itu diperlukan adanya perilaku hidup bersih dan sehat.

Kegiatan dibidang Kesehatan Lingkungan meliputi pemeriksaan sarana air bersih, tempat-tempat umum, pemeriksaan warung/rumah makan, pemeriksaan jentik pada tempat penampungan air di rumah penduduk, dan penyuluhan yang dikaitkan dengan penyakit yang diderita oleh pengunjung Puskesmas, dalam hal ini pengunjung Puskesmas yang sakitnya berkaitan dengan kesehatan lingkungan, diberikan penyuluhan oleh petugas Sanitasi pada Klinik Sanitasi Puskesmas.
A. LATAR BELAKANG
Menurut ahli kesehatan HL. Bloom derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh 4 faktor yaitu : lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan, dan keturunan.
Sampai saat ini diketahui bahwa permasalahan penyakit terbanyak yang terdapat di wilayah kerja puskesmas di dominasi oleh penyakit-penyakit yang berhubungan dengan masalah kesehatan lingkungan.
Disamping itu upaya pengobatan penyakit dan upaya perbaikan lingkungan dikerjakan secara terpisah dan belum terintegrasi dengan upaya terkait lainnya. Petugas paramedis/medis mengupayakan pengobatan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan peruamahan/pemukiman pasien, disisi lain petugas kesling mengupayakan kesehatan lingkungan tanpa memperhatikan permasalahan penyakit/kesehatan masyarakat.
B. PENGERTIAN
Klinik sanitasi merupakan suatu wahana untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat melalui upaya terintegrasi antara kesehatan lingkungan pemberantasan penyakit dengan bimbingan, penyuluhan, dan bantuan teknis dari petugas Puskesmas. Klinik Sanitasi bukan sebagai unit pelayanan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian intergral dari kegiatan Puskesmas, bekerjasama dengan program yang lain dari sektor terkait di wilayah kerja Puskesmas.
Pasien adalah penderita penyakit yang diduga berkaitan dengan kesehatan lingkungan yang dirujuk oleh petugas medis ke Ruang Klinik Sanitasi
Klien adalah masyarakat umum bukan penderita penyakit yang datang ke Puskesmas untuk berkonsultasi tentang masalah yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan.
C. TUJUAN KLINIK SANITASI
Umum
Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif dan kuratif yang dilakukan secara terpadu, terarah, dan tersusun secara terus-menerus.
Khusus
1. Meningkatlkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat (pasien dan klien) serta masyarakat disekitarnya akan pentingnya lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat.
2. Masyarakat mampu memecahkan masalah kesehatan yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan.
3. Terciptanya keterpaduan antar program-program kesehatan dan antar sektor terkait yang dilaksanakan di Puskesmas dengan pendekatan secara holistik terhadap penyakit-penyakit berbasis lingkungan.
4. Meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit-penyakit berbasis lingkungan melalui Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) secara terpadu (PWS terhadap lingkungan dan penyakit)

D. SASARAN
1. Penderita Penyakit yang berhubungan dengan masalah kesehatan lingkungan yang datang ke Puskesmas
2. Masyarakat umum (klien) yang mempunyai masalah kesehatan lingkungan yang datang ke Puskesmas. Lingkungan penyebab masalah bagi penderita/klien dan masyarakat sekitarnya.
E. RUANG LINGKUP
1. Penyakit dan penyehatan air bersih/jamban dalam rangka pencegahan penyakit diare, kecacingan, dan penyakit kulit.
2. Penyehatan perumahan/lingkungan dalam rangka pencegahan penyakit ISPA /TB-Paru/Demam Berdarah/Malaria.
3. Penyehatan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan/akibat kerja.
4. Penyehatan makanan/minuman dalam rangka pencegahan penyakit saluran pencernaan / keracunan makanan.
5. Pengamanan pestisida dalam rangka pencegahan keracunan pestisida.
6. Penyakit atau gangguan kesehatan lainnya yang berhubungan dengan lingkungan.

F. KEGIATAN KLINIK SANITASI
1. Di dalam gedung
Semua pasien yang mendaftar di loket setelah mendapat kartu status seterusnya diperiksa oleh petugas paramedis/medis Puskesmas. Apabila di dapatkan penderita penyakit yang behubungan erat dengan faktor lingkungan, maka yang bersangkutan dirujuk ke ruang klinik sanitasi. Kalau klien, setelah mendaftar di loket, mereka langsung ke ruang Klinik Sanitasi untuk mendapatkan bimbingan teknis. D ruang Klinik Sanitasi, sanitarian/tenaga kesling akan melakukan wawancara dan konseling yang hasilnya ditulis dalam Kartu Status Kesehatan Lingkungan. Selanjutnya sanitarian/petugas kesling membuat janji kunjungan ke rumah pasien/klien
2. Di luar gedung

Kegiatan di luar gedung ini adalah kunjungan rumah/lokasi sebagai tindak lanjut kunjungan pasien/klien ke Puskesmas (Klinik Sanitasi). Kunjungan ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang lebih dipertajam
sasarannya, sesuai hasil wawancara pasien/klien dengan sanitarian pada waktu di Puskesmas. 

Rabu, 15 Juni 2011

STANDAR PROFESI SANITARIAN

Lampiran
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor     : 373/Menkes/SK/III/2007
Tanggal  : 27 Maret 2007


STANDAR PROFESI SANITARIAN


I.    PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dalam mewujudkan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan yaitu masyarakat, bangsa, dan Negara dengan penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku yang sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang setinggi tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia, serta untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan visi pembangunan kesehatan yaitu masyarakat mandiri untuk hidup sehat, dengan misi membuat rakyat sehat, dengan berbagai strategi dan program kerjanya, diperlukan sumber daya manusia bidang kesehatan yang professional. Agar visi, misi, strategi dan program-program pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal, maka diperlukan upaya-upaya di bidang kesehatan lingkungan yang bermutu sesuai dengan standard an parameter yang berlaku. Untuk mencapai program-program tersebut diperlukan tenaga sanitarian/ahli kesehatan lingkungan yang professional.

Profesionalisme tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut. Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.

Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) telah menetapkan Standar Profesi Sanitarian/Ahli kesehatan lingkungan dengan surat ketetapan nomor 03/MUNAS/V/2005.

B.   Tujuan
1.    Tujuan Umum
Sebagai acuan bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam berperan aktif, terarah dan terpadu dalam pembangunan kesehatan nasional.



2.    Tujuan Khusus
Sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. 

C.   Pengertian
1.    Definisi
Standar Profesi Sanitarian adalah suatu standar bagi profesi kesehatan lingkungan dalam menjalankan tugas profesinya untuk berperan secara aktif, terarah dan terpadu dalam pembangunan kesehatan nasional.
2.    Batasan dan Ruang Lingkup
Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
3.    Kualifikasi Pendidikan
Kualifikasi pendidikan profesi sanitarian adalah lulusan Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH), Akademi Kontrolir Kesehatan (AKK), Akademi Penilik Kesehatan (APK), Akademi Penilik Kesehatan Teknologi Sanitasi (APK-TS), Pendidikan Ahli Madya Kesehatan Lingkungan (PAM-KL), atau lulusan Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Kesehatan Lingkungan.


II.  STANDAR KOMPETENSI
A.   Peran, Fungsi dan Kompetensi Yang Harus Dimiliki Oleh Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
  1. Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan Sebagai Pelaksana
Sanitarian mempunyai 4 fungsi.
a.    Fungsi 1 : Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Mampu mengidentifikasi komponen-komponen yang mempengaruhi kesehatan manusia.
2).  Menggunakan alat dan bahan sesuai dengan prosedur.
b.    Fungsi 2 : Melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran komponen lingkungan secara tepat berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Memilih alat dan bahan sesuai dengan kebutuhan.
2).  Menggunakan alat dan bahan sesuai dengan prosedur.
c.    Fungsi 3 : Menginformasikan hasil pemeriksaan/pengukuran.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Memahami bentuk-bentuk Penyajian hasil pemeriksaan.
2).  Menyajikan hasil pemeriksaan/pengukuran.
d.    Fungsi 4 : Menetapkan penyimpangan hasil pemeriksaan terhadap standar baku mutu sanitasi bersih.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Memahami standar baku mutu sanitasi.
2).  Mampu mempergunakan standar sanitasi lingkungan yang tepat.
3).  Mampu menegakkan diagnosa lingkungan.

  1. Peran sebagai pengelola kesehatan lingkungan.
Sebagai pengelola, sanitarian mempunyai 5 (lima) fungsi.
a.    Fungsi 1 : Menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Memahami dampak negatif akibat penyimpangan mutu lingkungan.
2).  Menggunakan metoda analisis yang tepat.
b.    Fungsi 2 : Menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Membandingkan hasil pengukuran dengan baku mutu lingkungan.
2).  Menentukan penyimpangan parameter mutu lingkungan.
c.    Fungsi 3 : Merancang dan merekayasa Penanggulangan masalah Lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Memahami cara Penanggulangan masalah lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
2).  Memilih cara Penanggulangan yang tepat.
3).  Merancang bangun upaya Penanggulangan masalah lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan manusia.
d.    Fungsi 4 : Mengorganisir Penanggulangan masalah kesehatan lingkungan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Memahami tata laksana Penanggulangan.
2).  Mampu menggunakan sumber daya yang ada.
e.    Fungsi 5 : Mengevaluasi hasil Penanggulangan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Menentukan kriteria kebersihan Penanggulangan.
2).  Menentukan instrumen/alat evaluasi.
3).  Menilai kebersihan Penanggulangan.

  1. Peran Sebagai Pengajar, Pelatih dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sebagai pengajar, pelatih dan pemberdayaan masyarakat, sanitarian mempunyai 5 (lima) fungsi.
a.    Fungsi 1 : Menginventarisasi pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat tentang kesehatan lingkungan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Menyusun instrumen pengumpulan data pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan.
2).  Mengumpulkan data pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan.
b.    Fungsi 2 : Menentukan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan yang perlu diintervensi.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Memahami pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang sesuai kaidah kesehatan.
2).  Memilih bentuk intervensi pengetahuan, sikap dan perilaku.
c.    Fungsi 3 : Merencanakan bentuk intervensi perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Memahami metoda intervensi.
2).  Merancang bentuk intervensi yang kuat.
d.    Fungsi 4 : Melaksanakan intervensi terhadap pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan kaidah kesehatan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Memahami tata laksana intervensi sikap dan perilaku.
2).  Menggali sumber daya di masyarakat.
3).  Mengembangkan jaringan kemitraan untuk pemecahan masalah kesehatan lingkungan.
4).  Menggerakkan sumber daya.
5).  Memberikan alternatif pemecahan masalah.
e.    Fungsi 5 : Mengevaluasi hasil intervensi
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Menentukan kriteria keberhasilan intervensi.
2).  Menentukan instrumen evaluasi.
3).  Menilai keberhasilan intervensi.

  1. Peran Sebagai Peneliti Kesehatan Lingkungan.
Sebagai peneliti, sanitarian mempunyai 2 (dua) fungsi.
a.    Fungsi 1 : Menentukan masalah kesehatan lingkungan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Mengumpulkan data kesehatan lingkungan.
2).  Merumuskan masalah kesehatan lingkungan.
b.    Fungsi 2 : Melaksanakan kegiatan penelitian teknologi tepat.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1).  Mampu membuat usulan penelitian teknologi tepat dalam bidang kesehatan lingkungan.
2).  Menggerakkan sumber daya.
3).  Menyusun Laporan penelitian.


B.   STANDAR KOMPETENSI SANITARIAN/AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN

Dalam menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi. Uraianmengenai standar kompetensi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sesuai jenjang pendidikan Kualifikasi pendidikan profesi sanitarian adalah lulusan Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH), Akademi Kontrolir Kesehatan (AKK), Akademi Penilik Kesehatan (APK), Akademi Penilik Kesehatan Teknologi Sanitasi (APK-TS), Pendidikan Ahli Madya Kesehatan Lingkungan (PAM-KL), atau lulusan Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Kesehatan Lingkungan secara lengkap ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) V HAKLI tanggal 22 September 2006 dengan Ketetapan Nomor 03/MUNAS/V/2005.







DAFTAR KOMPETENSI SANITARIAN / KESEHATAN LINGKUNGAN SESUAI JENJANG PENDIDIKAN
No
Unit Kompetensi
Jenjang Pendidikan Sanitarian
D I
D III
D IV
S1
1
Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair





§ Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
§ Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
§ Melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik air dan limbah cair
§  Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair

v


v

v


v

v

v


v

v

v

v


v

v

v
2
§ Melakukan pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair
 v
 v
 v
 v

§ Melakukan pengambilan sampel kualitas kimia air dan limbah cair 
§ Melakukan pengiriman sampel kualitas kimia air dan limbah cair
§ Melakukan pemeriksaan sampel kimia air dan limbah cair
§ Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair
v


v
v


v


v
v


v


v

v
v


v


v

v
3
Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair





§ Melakukan pengambilan sampel mikrobiologi air dan limbah cair
§ Melakukan pengiriman sampel mikrobiologi air dan limbah cair
§ Melakukan pemeriksaan sampel mikrobiologi air dan limbah cair
§ Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair

v


v

v


v

v

v


v

v

v

v


v

v

v
4
Melakukan pemeriksaan kualitas fisik udara/kebising-an/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radi-asi





§ Melakukan pengambilan sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi
§ Melakukan pengiriman sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi


§ Melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi
§ Melakukan analisis hasil kualitas fisik udara/kebising-an/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi


v

v

v

v

v

v

v

v


v

v

v

v


v
5
Melakukan pemeriksaan kualitas kimia udara





§ Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia udara
§ Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia udara
§ Melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia udara
§ Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia udara


v

v

v

v

v

v

v

v

v

v

v

v

v
6
Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara





§ Melakukan pengambilan sampel kualitas mikrobiologi udara
§ Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara
§ Melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi udara
§ Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara
v

v
v

v


v
v

v


v


v
v

v


v


v
7
Melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat





§ Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat
§ Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat
§ Melakukan pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat
§ Melakukan analisis hasil pemeriksaan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat

v

v

v

v

v

v

v

v


v

v

v

v


v
8
Melakukan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan lim-bah padat





§ Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
§ Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
§ Melakukan pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas kimia kimia tanah dan limbah padat
§ Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat

v

v

v

v

v

v

v

v


v

v

v

v


v
9
Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi & para-sitologi ttanah dan limbah padat





§ Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat
§ Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat
§ Melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat kualitas kimia kimia tanah dan limbah padat
§ Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobi-ologi & parasitologi ttanah dan limbah padat

v


v

v


v


v

v


v


v


v

v


v


v


v
10
Melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman





§ Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman
§ Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman
§ Melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik makanan dan minuman
§ Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman


v

v

v

v

v

v

v

v

v

v

v

v

v
11
Melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman 





§ Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman
§ Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman
§ Melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia makanan dan minuman
§ Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia ma-kanan dan minuman

v

v

v

v


v

v

v


v

v

v

v


v

v




12




Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan para-sitologi makanan dan minuman 





§ Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman.
§ Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman
§ Melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman
§ Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobi-ologi dan para-sitologi makanan dan minuman


v


v

v


v


v

v


v


v

v

v


v


v

v
13
Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan minuman dan rectum 





§ Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman
§ Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman
§ Melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman
§ Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikro-biologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman


v


v

v


v


v

v


v


v


v

v


v


v


v
14
§ Melakukan Survai Vektor dan Binatang Pengganggu.
v
v
v
v

§ Melakukan analisis hasil Survai Vektor dan Binatang Pengganggu.



v
v
15
§ Melakukan pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah
v
v
v
v

§ Melakukan analisis hasil pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah



v
v
16
§ Mengidentifikasi makro dan mikro bentos di badan air





§ Melakukan pengambilan sampel makro dan mikro bentos di badan air
§ Melakukan pengiriman sampel makro dan mikro bentos di badan air
§ Melakukan pemeriksaan sampel makro dan mikro bentos di badan air kualitas
§ Melakukan analisis hasil pemeriksaan makro dan mikro bentos di badan air
v
v


v

v


v
v


v

v


v
v


v

v


v
17
melakukan pemeriksaan sample toksikan dan biomo-nitoring





§ Melakukan pengambilan sampel toksikan dan biomo-nitoring
§ Melakukan pengiriman sampel toksikan dan biomo-nitoring
§ Melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomo-nitoring
§ Melakukan analisis hasil pemeriksaan toksikan dan biomo-nitoring
v


v
v


v

v
v


v

v


v
v


v

v


v
18
Melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan

v
v
v
19
Mengelola program hygiene industri, kesehatan dan ke-selamatan kerja.


v
v
20
Merancang, mengoperasikan, dan memelihara peralatan pengelolaan sampah.


v
v
21
Mengoperasikan alat pengeboran air tanah
v
v
v
v
22
Melakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan sarana air bersih
v
v
v
v
23
Melakukan pendugaan air tanah

v
v
v
24
Mengkalibrasi dan memelihara peralatan pengujian.


v
v
25
Mengoperasikan alat alat aplikasi pengendalian vektor
v
v
v
v
26
Mengelola alat-alat pengambil sampel udara

v
v
v
27
Melakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan (komuni-kasi)
v
v
v
v
28
Mengawasi sanitasi pengelolaan linen.

v
v
v
29
Melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya.

v
v
v
30
Melakukan Pengendalian Vektor dan Binatang Peng-ganggu.
v
v
v
v
31
Melakukan pengelolaan pembuangan tinja.
v
v
v
v
32
Mengawasi sanitasi pengelolaan limbah bahan ber-bahaya dan beracun (B3).

v
v
v
33
Melakukan surveilance penyakit berbasis lingkungan

v
v
v
34
Berwirausaha di bidang kesehatan pelayanan kesehatan lingkungan

v
v
v
35
Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan

v
v
v
36
Menilai kondisi kesehatan perumahan (kepadatan hu-nian, lantai, dinding, atap, ventilasi, jendela dan pena-taan ruangan/bangunan).
v
v
v
v
37
Menerapkan prinsip sanitasi pengelolaan makanan
v
v
v
v
38
Menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan dan minuman.


v
v
39
Mengawasi sanitasi tempat pembuatan, penjualan, pe-nyimpanan, pengangkutan & penggunaan pestisida
v
v
v
v
40
Mengawasi Sanitasi Tempat-tempat Umum, Industri, Pa-risata, Permukiman dan Sarana Transportasi.
v
v
v
v
41
Melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kese-hatan lingkungan

v
v
v
42
Merancang teknologi tepat guna dan ramah lingkungan


v
v
43
Melakukan intervensi administratif sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minu-man, vektor dan binatang pengganggu

v
v
v
44
Melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu


v
v
45
Melakukan intervensi sosial sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu

v
v
v
46
Mengelola klinik sanitasi.


v
v

Total unit kompetensi
41
70
93
93











III.   KODE ETIK SANITARIAN/AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN

A.   PEMBUKAAN

Bahwa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan peran serta dan pengabdian dari segenap warga negara Indonesia.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas dilaksanakan pembangunan diberbagai bidang yang antara lain untuk mencapai lingkungan kehidupan yang sehat, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat dan menciptakan lingkungan yang sehat dan harmoni. Untuk itu perlu adanya penyatuan, pembinaan dan pengembangan profesi serta pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan yang dilandasi oleh semangat, moralitas yang bertanggung jawab dan berkeadilan.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan keinginan luhur, berdasarkan ilmu, ketrampilan dan sikap yang dimiliki untuk mencapai tujuan tersebut, dengan ini Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ] menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, klien / masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya sebagai berikut .

B.   KEWAJIBAN UMUM

1.    Seorang sanitarian harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2.    Seorang sanitarian harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
3.    Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi sanitasi, seorang sanitarian tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
4.    Seorang sanitarian harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
5.    Seorang sanitarian senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
6.    Seorang hanya memberi saran atau rekomendasi yang telah melalui suatu proses analisis secara komprehensif.
7.    Seorang sanitarian dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
8.    Seorang sanitarian harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam Menangani masalah klien atau masyarakat.
9.    Seorang sanitarian harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
10. Dalam melakukan pekerjaannya seorang sanitarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
11. Seorang sanitarian dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

C.   KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN / MASYARAKAT

1.    Seorang sanitarian wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerjasama dan atau merujuk pekerjaan tersebut kepada sanitarian lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
2.    Seorang sanitarian wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
3.    Seorang sanitarian wajib melakukan penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan.
4.    Seorang sanitarian wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.
5.    Seorang sanitarian wajib mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.

D.   KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI

1.   Seorang sanitarian memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
2. Seorang sanitarian tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dari teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada.

E. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRI SENDIRI

1.    Seorang sanitarian harus memperhatikan dan mempraktekan hidup bersih dan sehat supaya dapat bekerja dengan baik.
2.    Seorang sanitarian harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan, kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait.


F.   PENUTUP

Seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya senantiasa dilandasi oleh kode etik dan selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengabdiannya berpedoman pada standar kompetensi. Standar kompetensi ini senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.



MENTERI KESEHATAN,




Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)